“NARKOBA” sebagai Masalah Sosial Budaya


“NARKOBA” sebagai Masalah Sosial Budaya

Guna Memenuhi Tugas Matakuliah Masalah Sosial Budaya

Dosen Pembimbing : Terry Irenewati M.Hum
 






Oleh:

1. Eka Sari 12413241025

2. Retno Wahyuningsih 12413241026

3. Raditya Malid 12413241027




JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI

FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

2013



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah sesuai waktu yang telah direncanakan.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.

Penyusunan makalah ini merupakan tugas matakuliah Masalah Sosial Budaya di semester 3 tahun akademik 2013/2014.

Dalam penulisan makalah ini, tentunya banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil. Oleh karena itu penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada hingganya kepada :

1. Ibu Terry Irenewati M. Hum selaku dosen pembimbing matakuliah ini.

2. Terimakasih peneliti ucapkan kepada Bapak dan Ibu tercinta yang telah memberikan dorongan dan semangat dalam penyusunan makalah ini.

3. Ucapan terima kasih peneliti kepada semua sahabat yang telah banyak memberikan bantuan, dorongan serta motivasi sehingga makalah ini dapat terselesasikan tepat pada waktunya.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya.

Yogyakarta, 4 November 2013





DAFTAR ISI



Kata Pengantar......................................................................................................................... ii

Daftar Isi.................................................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang..................................................................................................................... 1

B. Rumusan Masalah................................................................................................................. 2

C. Tujuan.................................................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Jenis Narkoba............................................................................................... 3

B. Narkoba Menjadi Salah Satu Masalah Sosial Budaya............................................................ 7

C. Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba........................................................ 13

D. Dampak Penggunaan Narkoba............................................................................................ 14

E. Penanganan dan Penanggulangan Masalah Narkoba............................................................. 15

BAB III PENUTUP

A. Simpulan............................................................................................................................. 22

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 23

LAMPIRAN........................................................................................................................... 24





BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu aset terpenting dalam pembangunan masyarakat menuju kesejahteraan adalah sumber daya manusia. Bahwa dalam pendekatan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat, faktor manusia tidak diperlakukan sebagai objek atau faktor produksi yang pasif, akan tetapi sebagai subjek dan aktor yang aktif menentukan keseluruhan proses pembangunan tersebut. Partisipasi yang nyata dan aktif seluruh warga masyarakat dalam keseluruhan tahap dan prosesnya menjadi poin utama pendayagunaan sumber-sumber daya yang ada dalam rangka pemenuhan kebutuhan guna peningkatan taraf hidup masyarakat.

Nilai strategis sumber daya manusia tidak semata-mata terletak pada segi jumlah atau kuantitas, melainkan juga kuantitas. Sehubungan dengan hal itu, sebagai sumber daya manusia, warga masyarakat penyandang masalah penyalahgunaan dan kecanduan narkoba tidak dapat diharapkan tampil dalam kapasitas yang maksimal. Penurunan kemampuan fisik, kesadaran, maupun mental menjadi alasan terbesar ketidak-maksimalan kapasitas para penyalahguna dan pecandu narkoba. Potensi yang mereka miliki tidak diaktualisasikan secara optimal dalam proses yang sedang berjalan. Efek narkoba dalam level individu tersebut akan berubah menjadi efek dalam level masyarakat termasuk sistemnya karena para pengguna dan pecandu narkoba tersebut merupakan bagian dari masyarakat. Efek itulah yang kemudian menjadi masalah sosial dalam masyarakat. Bahkan dalam kondisi yang lebih parah, penyandang masalah tersebut bukan hanya tidak optimal sumbangannya terhadap proses yang sedang berlangsung tetapi juga dapat menjadi beban.

Oleh karena itu, perlu penanganan dan penanggulangan masalah narkoba, sistem yang berjalan serta mengakar di dalamnya, juga masalah-masalah sosial yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba secara serius dan kontinyu, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Karena para pengguna, penyalahguna, pengedar maupun pecandu narkoba pada dasarnya ada di tengah masyarakat.



B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian dan jenis narkoba?

2. Bagaimana narkoba menjadi salah satu masalah sosial budaya?

3. Apa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba?

4. Apa dampak penggunaan narkoba?

5. Bagaimana penanganan dan penanggulangan masalah narkoba?



C. Tujuan

1. Untuk mengetahui pengertian dan jenis-jenis narkoba.

2. Untuk memahami narkoba menjadi salah satu masalah sosial budaya.

3. Untuk memahami apa penyebab penyalahgunaan narkoba.

4. Untuk mengetahui dampak penggunaan narkoba.

5. Untuk mengetahui cara penanganan dan penanggulangan masalah narkoba.




BAB II

PEMBAHASAN



A. Pengertian Dan Jenis Narkoba

1. Pengertian

Dalam konteks medis, narkoba digunakan untuk terapi. Sedangkan dalam konteks hukum, narkoba adalah zat yang dilarang. Seseorang yang memiliki atau menjualnya, akan dikenakan hukuman tertentu.

Narkoba pada dasarnya adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/sintesis yang jika dimakan, diminum, dihisap, atau dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia yang dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan karena mengandung bahan-bahan kimiawi yang berpengaruh dan berefek pada struktur dan organisme tubuh.

Dalam UU No. 22/1997, narkoba adalah tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak, Opium obat, Morfina, Tanaman koka, Daun koka, Kokaina mentah, Kokaina, Ekgonina, Tamanan ganja, Damar ganja, Garam-garam atau turunan dari morfina dan kokaina.



2. Jenis Narkoba

a. Opium

Opium adalah getah berwarna putih seperti susu yang keluar dari kotak biji tanaman papaver semnivervum yang belum masak. Ciri-ciri tanaman papaver semniverum adalah mempunyai tinggi 70-110 cm, daunnya hijau lebar berkeluk-keluk, panjangnya 10-25 cm, tangkainya besar berdiri menjulang ke atas dan keluar dari rumpun pohonnya, berbunga (merah, putih, ungu) dan buahnya berbentuk bulat telur. Dari buahnya tersebut diperoleh getah yang berwarna putih kemudian membeku. Setelah mongering, getah yang tadinya berwarna putih berganti warna menjadi hitam cokelat. Getah tersebut dikumpulkan lalu diolah menjadi candu mentah dan candu kasar.

b. Morpin

Kata morpin berasal dari bahasa yunani yaitu Morpheus yang artinya dewa mimpi yang dipuja-puja. Pengerrtian ini sama dengan yang dirasakan oleh pengguna morphin karena mereka merasa bermain di atas awang-awang. Morpin adalah jenis narkoba yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. Morpin adalah prototipe analgetik yang kuat, tidak berbau, rasanya pahit, berbentuk kristal putih, dan warnanya makin lama berubah menjadi kecokelat-cokelatan. Morfin dapat mengakibatkan denyut jantung dan kondisi tubuh menjadi sangat lemah dan biasa digunakan dengan menyuntikkan pada lengan dan paha.

c. Ganja

Tanaman ganja adalah damar yang diambil dari semua tanaman genus cannabis, termasuk biji dan buahnya yang pada awalnya digunakan sebagai tanaman obat. Pohon ganja termasuk tanaman liar, ia dapat tumbuh di daerah tropis maupun subtropis. Bagi para pengedar maupun pemakai, ganja diistilahkan dengan cimeng, gele, daun, rumput jayus, jum, barang, marijuana, gelek hijau, bang, bunga, ikat dan labang.

Di India, ganja dikenal dengan sebutan Indian Hemp karena merupakan sumber kegembiraan dan dapat memancing atau merangsang selera tertawa yang berlebihan. Jika digunakan sesuai resep dokter, ganja dapat mengobati pusing dan mual karena kemoterapi. Mungkin karena dampaknya yang tidak terlalu membahayakan jiwa dan syaraf peamakainya, sehingga ganja menjadi pilihan jenis narkoba yang paling banyak dipakai. Penggunaan ganja dalam waktu lama dapat mengubah produksi dopamine seperti halnya obat-obat terlarang lainnya.

d. Cocaine

Tanaman koka adalah tanaman dari semua genus erithroxylon dari keluarga erythroxlaceae. Penemu cocaine adalah seorang pakar kimia berkebangsaan italia bernama Paola Mantegazza (1831-1910). Daun koka adalah bentuk serbuk dari semua tanaman genus erithroxylon dari keluarga erythroxlaceae, yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

e. Heroin

Heroin ditemukan oleh seorang ilmuwan berkebangsaan Jerman bernama Dr. Dresser pada tahun 1898. Heroin atau diacethyl morpin adalah suatu zat semi sintesis turunan morpin yang digunakan sebagai penghilang rasa di dunia medis, serta dapat digunakan mengatasi batuk dan diare. Proses pembuatan heroin adalah melalui proses penyulingan dan proses kimia lainnya di laboratorium dengan cara acethalasi dengan aceticanydrida. Bahan bakunya adalah morpin, asam cuka, anhidraid atau asetilklorid.

Heroin murni dalam dosis sedang memberikan efek rileksasi dan teler. Dibutuhkan dosis yang lebih besar dari sebelumnya untuk mendapatkan efek yang sama. Heroin biasa dinikmati dengan cara menciumnya, karena pemakai akan sangat menderita dan akhirnya bisa mati jika memakai suntik. Penggunaan heroin dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah pernapasan dan konstipasi. Sebagian besar komsumsi heroin terjadi di Asia.

f. Shabu-shabu

Shabu-shabu adalah jenis narkoba dari turunan amphetamine yang dihisap dengan menggunakan alat khusus, dan jika dikomsumsi dapat memberikan pengaruh yang kuat terhadap fungsi otak. Shabu-shabu berbentuk seperti bumbu masak, yakni kristal-kristal kecil berwarna putih, tidak berbau, serta mudah larut dalam air alkohol. Orang yang mengkomsumsi shabu-shabu akan menjadi orang yang aktif, banyak ide, tidak merasa lelah meski telah bekerja dalam waktu yang cukup lama, tidak merasa lapar, dan memiliki rasa percaya diri yang tinggi.

g. Ekstasi

Ekstasi adalah zat atau barang yang tidak tergolong kategori narkoba atau alkohol, tetapi merupakan jenis zat adiktif. Zat yang dikandung ekstasi adalah jenis amphethamine (MDMA), yaitu zat yang tergolong simultansia (perangsang). Ekstasi berbentuk pil yang mengakibatkan kondisi tubuh menjadi buruk dan tekanan darah semakin tinggi. Gejalanya yaitu suka bicara, rasa cemas dan gelisah, tidak bisa duduk dengan tenang, denyut nadi terasa cepat, kulit panas, bibir hitam, tidak bisa tidur, bernafas lebih cepat, tangan dan jari selalu bergetar. Dalam Undang-Undang No. 5/1997, dijelaskan bahwa seseorang yang terbukti menyalahgunakan ekstasi akan dikenakan sanksi hokum pidana yang sangat berat.

h. Putauw

Kata putauw sebenarnya adalah istilah minuman khas cina yang mengandung alkohol dan rasanya seperti green sand. Namun bagi pecandu narkoba, narkoba jenis ini disebut putauw. Kadar narkoba yang terkandung dalam putauw lebih rendah dan masih tergolong ke dalam heroine kualitas empat sampai enam. Jenis narkoba ini sering dikomsumsi oleh generasi muda yang dijadikan sebagai trend modern masa kini.

Para Junkies (pemakai narkoba) biasanya mengejar dragon (naga) yang didapatkan dari bubuk/kristal putauw yang dipanaskan di atas kertas timah, lalu keluarlah yang menyerupai dragon (naga). Asap tersebut kemudian dihisapnya melalui hidung atau mulut. Cara lain yang biasa digunakan adalah dengan nyipet (menyuntikkan putauw yang dilarutkan ke dalam air hangat ke pembuluh darah). Dengan menggunakan cara nyipet, resiko tertular penyakit HIV/AIDS pada pemakai akan semakin besar karena mereka menggunakan jarum suntik secara bersamaan.

i. Sedativa/ Hipnotika

Dalam ilmu kedokteran terdapat jenis obat yang berkhasiat sebagai obat penenang yang mengandung zat aktif nitrazepam atau barbiturate yang termasuk psikotropika golongan IV.

Jenis-jenis narkoba juga bisa digolongkan dari potensi ketergantungan yang ditimbulkan, antara lain :

1. Narkoba Golongan I

Narkoba pada golongan I ini berpotensi sangat tinggi dapat menyebabkan ketergantungan, sehingga tidak digunakan untuk terapi kesehatan. Contohnya adalah heroin, kokain, dan ganja.

2. Narkoba Golongan II

Narkoba golongan II merupakan jenis narkoba yang tingkat ketergantungannya tinggi. Namun, biasanya narkoba jenis ini digunakan sebagai pilihan terakhir untuk alat terapi kesehatan. Contohnya antara lain morfin, petidin, dan metadon.

3. Narkoba Golongan III

Berbeda dengan narkoba golongan I dan II, narkoba golongan III mempunyai tingkat ketergantungan yang rendah, dan biasanya digunakan untuk terapi kesehatan. Contohnya yaitu kodein.



B. Narkoba Menjadi Salah Satu Masalah Sosial Budaya

Dalam banyak hal, penggunaan narkoba memang berkaitan dengan kultur masyarakat disamping perkembangan sosial ekonominya. Sebagai ilustrasi, rata-rata keluarga di Amerika Serikat menyimpan sekitar 30 jenis obat-obatan yang termasuk dalam jenis narkoba di dalam lemari obat dan sejumlah minuman beralkohol di lemari minuman (Eitzen, 1986: 492).

Permasalahannya kemudian dapat berakibat pada kebiasaan kecanduan jangka panjang bersifat merugikan baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penyalahgunaan dan pemakaian yang berlebihan dapat mengakibatkan seseorang tidak berdaya, dimana zat adiktif yang terkandung dalam narkoba tersebut akan mengendalikan orang yang bersangkutan, membuatnya berfikir dan bertindak secara tidak konsisten dengan nilai-nilai kepribadiannya dan mendorong orang tersebut menjadi semakin kompulsif dan obsesif (Schaef, 1987: 18). Dampak lainnya adalah si pecandu akan berkurang; kontaknya dengan diri sendiri, dengan orang lain, dan dunia sekitar. Hal ini selain karena efek dari penggunaan narkoba yang mempengaruhi suasana hati, juga proses pemakaiannya yang sudah pasti sembunyi-sembunyi dari publik atau dengan kalangan tertentu sesama pecandu saja.

Ada beberapa sebab yang melatar belakangi individu menjadi pengguna bahkan pecandu narkoba. Salah satunya adalah sosialisasi individu. Penjelasannya bisa melalui tiga pendekatan, antara lain;

1. Urbanisme

Suatu penjelasan yang berangkat dari argumen karakteristik dan kehidupan kota. Asumsi dasarnya adalah kehidupan kota yang cenderung impersonal dan anonim. Berbeda dengan masyarakat kota yang hubungannya lebih bersifat tatap muka dengan kontrol sosial yang lebih ketat, masyarakat kota dianggap lebih bebas dari keduanya. Apabila karakteristik kota dan gaya hidup seperti ini terinternalisasi melalui proses sosialisasi, maka akan lebih mudah mendorong seseorang untuk melakukan penyimpangan termasuk mengkonsumsi narkoba.

2. Proses Transmisi Kultural.

Dalam teorinya tentang proses asosiasi yang diferensial (differensial association), Shutherland menjelaskan kenapa seseorang menjadi jahat; sedangkan orang lain tidak, padahal berasal dari karakteristik sosial yang sama, misalnya masyarakat urban. Seseorang belajar untuk menjadi pecandu narkoba melalui proses interaksi. Apabila lingkungan asosiasi yang paling dekat bersifat devian, maka kuat kecenderungannya terjadi proses belajar tentang teknik dan nilai devian, sehingga lebih memungkinkan tejadi tindak dan perilaku konsumsi narkoba tersebut.

3. Realita Perbedaan Subkultur.

Dalam hal ini, penggunaan narkoba merupakan suatu kebiasaan yag terintegrasi ke dalam subkultur tertentu. Dengan demikian berarti kebiasaan tersebut akan mewarnai pengalaman, gaya hidup dan cara hidup masyarakatnya, walaupun menurut ukuran subkultur lain atau pandangan mayarakat umum dianggap sebagai penyimpangan. Oleh sebab itulah menjadi wajar apabila pola tersebut terinternalisasi oleh anggota masyarakatnya melalui proses sosialisasi.

Ketiga penjelasan diatas mengindikasikan bahwa latar belakang yang mempengaruhi seseorang mengkonsumsi narkoba adalah faktor-faktor eksternal. Dan dalam proses sosialisasi tersebut mungkin juga terdapat peranan tokoh-tokoh tertentu dalam memperkuat daya dorong faktor eksternal tadi. Contoh pada level kelompok sebagai media sosialisasi adalah teman sebaya dalam peer group. Mayoritas pengguna narkoba adalah para remaja yang memang dalam kondisi emosi labil dan belum dewasa dalam menyikapi hal-hal baru. Ketika dalam hubungan pertemanan yang intim, mereka akan mudah terpengaruh ajakan teman untuk mencoba hal-hal baru semisal narkoba tersebut. Meskipun ada semacam penolakan, tetapi akhirnya mereka yang belum matang kepribadiannya akan terkena pengaruh juga.

Sumber permasalahan narkoba juga bisa dijelaskan menggunakan perspektif labeling. Ada perbedaan interpretasi terhadap bentuk penggunaan narkoba, sehingga kemudian mengakibatkan perbedaan label yang diberikan. Perbedaan interpretasi tersebut disebabkan oleh perbedaan referensi yang digunakan, perbedaan kepentingan dan perbedaan konstelasi sosial ekonomi politik. Label “deviasi” pada narkoba biasanya diberikan atas reaksi penolakan (social reaction) pada obat tersebut. Namun bisa saja golonan masyarakat lain memberikan label yang berbeda. Semisal pada kasus mariyuana yang terjadi di Amerika Serikat, pemberian legitimasi bagi pengguna jenis obat tersebut berhubungan langsung dengan jumlah pemakai yang merupakan anak-anak lapisan menengah dan atas (Etzen, 1986: 520). Sebaliknya, pemberian label sebagi devian bagi pemakai jenis obat tertentu yang biasa dilakukan lapisan bawah yang diikuti kebijakan represif dapat menciptakan siklus counter productive bagi ilegalitas dan aktivitas kriminal. Tendensi ke arah deviasi akan lebih kuat apabila tumbuh kesan dan perasaan diperlakukan tidak adil.

Selain dengan menggunakan perspektif labeling, sumber masalah narkoba dapat dilihat dari sudut sistem yang luas. Masalah penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai dampak dari sistem yang kurang memberi peluang, sarana, dan saluran bagi masyarakat guna memenuhi berbagai aspirasi dan kebutuhannya. Sebagaimana diketahui, masalah sosial dapat terjadi akibat tidak adanya keseimbangan antara kebutuhan dan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan (Wirjosumarto, 1973: 20). Jadi jika sistem yang berlaku kurang berhasil mengalokasikan sumber-sumber yang ada, maka akan muncul masalah sosial.

Pendapat Maslow (Eitzen, 1986: 10) tentang berbagai variasi kebutuhan seperti kebutuhan fisik (penopang hidup), rasa aman, dukungan kelompok, harga diri, memperoleh penghargaan dan aktualisasi diri, serta pandangan Goulet (1973: 94) tentang tujuan pembangunan yang meliputi perbaikan hal-hal yang berkaitan dengan penopang hidup, harga diri, dan kebebasan dari penindasan, ketidakacuhan, kesengsaraan, kemelaratan, dapat memperjelas hal ini. Dengan tidak tertampungnya aspirasi dan tidak terpenuhinya kebutuhan melalui sistem yang ada, maka dapat menyebabkan kehidupan di dalam sistem terasa menyesakkan dan mendorong mereka yang tidak puas atau kecewa mencari alternatif pemenuhan lain atau sekedar pelarian dengan cara-cara diluar sistem. Dan salah satu alternatif yang sering dirasa paling manjur antara lain adalah pemakaian narkoba. Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, efek pemakaian narkoba bisa mengubah suasanan hati menjadi pelupa. Media narkoba menjadi efektif untuk melupakan kekecewaan hidup dan untuk merasakan sensasi lain atas ketidakpuasan dari kesalahan sistem.

Kepincangan sistem juga akan berakibat pada lemahnya penanganan represif narkoba dan masalah sosial yang ditimbulkannya, sebab kepincangan sistem juga berarti tidak berfungsinya lagi norma-norma sosial yang ada secara optimal. Institusi kontrol dan pengendalian sosial hanya sekedar formalisasi, sehingga sudah tidak lagi relevan menghadapi masalah-masalah sosial yang muncul.

Para pengguna dan pecandu cenderung mengabaikan aturan-aturan yang berlaku karena kesadaran mereka menurun drastis dalam pengaruh pemakaian narkoba. Mereka bersikap apatis atas norma-norma yang ada, sehingga memunculkan banyak tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, pengrusakan, dan sebagainya yang tentu berefek buruk pada masyarakat luas. Kebutuhan akan rasa aman dan kebebasan atas penindasan semakin sulit untuk terpenuhi. Warga masyarakat resah akan eksistensi narkoba (dalam sistem yang meliputi baik pengolahan, peredaran, penyalahgunaan, dan dampak dari penyalahgunaan narkoba tersebut) karena mengancam eksistensi atas norma-norma yang berlaku dan tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok mereka untuk bisa menjalani kehidupan secara normal. Hal ini juga berhubungan erat dengan kelangsungan hidup generasi mendatang yang semakin rentan terhadap jerat narkoba, sehingga pembangunan kesejahteraan masyarakat menuju negara dan bangsa yang utuh akan semakin terganggu disebabkan kualitas sumber daya manusianya yang semakin menurun.

Menelaah lebih khusus lagi masalah kecenderungan tindak kejahatan pemakai narkoba bisa dilihat dari perspektif hukum yang dikenal dengan istilahconcurus realis. Concurus realis berarti melakukan lebih dari satu tindak pidana. Istilah tersebut tepat untuk menggolongkan suatu gejala patologi sosial yang menggejala pada masyarakat yang semakin terbawa arus globalisasi dan modernisasi belakangan ini.

Gejala concurus realis tersebut jelas menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dan pemakainya bukan masalah atau bahaya yang berdiri sendiri, tetapi secara tidak langsung ia merupakan masalah yang sangat potensial bagi munculnya masalah lain yaitu perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh para pemakai narkoba tersebut.

Dengan melihat berbagai latar belakang yang sudah disebutkan sebelumnya, individu mulai terlibat dalam pengkonsumsian narkoba. Pada mula-mulanya individu tersebut hanya mencoba-coba atau iseng karena mungkin tekanan dari luar ataupun dorongan pribadi atas segala masalah hidupnya di dalam masyarakat modern yang makin lama berkembang semakin kompleks. Perasaan khusus yang ia rasakan setelah mengkonsumsi narkoba tersebut memberinya efek menyenangkan. Dari sinilah muncul proses belajar yang mengikuti prinsip the law of effect; artinya sesuatu yang memberi akibat menyenangkan cenderung dilakukan berulang-ulang. Kecanduan adalah istilah dalam narkoba untuk menggambarkan prinsip tersebut. Individu akan sulit melepaskan diri dari narkoba jika sudah pada taraf kecanduan, karena jika tuntutan pemakaian narkoba tidak dipenuhi maka individu tersebut akan mengalami penderitaan fisik semisal berkeringat dingin, menggigil, jantung berdebar-debar, bahkan sakaw. Kebutuhan akan narkoba dalam situasi demikian akan membuat individu tersebut menggunakan segala jenis cara untuk mendapatkan narkoba walaupun harus melanggar norma-norma yang berlaku, asalkan bisa memperoleh uang untuk membeli barang haram tersebut. Maka maraklah pencurian, penipuan, perampokan, dan berbagai tindak kejahatan lainnya. Perilaku tersebut biasanya bukan hanya karena pengaruh internal individu saja, tapi juga doktrinasi norma-norma menyimpang yang berkembang dan ditularkan oleh individu-individu lain yang dekat dengan si pemakai tersebut (peer group, teman sebaya, dan sebagainya).

Beberapa penjelasan tentang dampak serta efek negatif penyalahgunaan narkoba pada kehidupan sosial masyarakat secara umum diatas menjadi benang merah hubungan narkoba dan masalah sosial. Ketika narkoba dikonsumsi oleh individu atau sekelompok golongan tertentu yang tidak berdampak meluas kepada masyarakat atau digunakan untuk kepentingan legal semisal untuk kesehatan ataupun ilmu pengetahuan, maka masalah narkoba tersebut belum menjadi sebuah masalah sosial. Tetapi realita yang terjadi adalah dampak penggunaan narkoba secara luar biasa meluas ke berbagai lapisan masyarakat dari yang terendah sampai yang tertinggi. Maka dari itu, narkoba digolongkan sebagai suatu masalah sosial.



C. Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba

Banyak faktor penyebab yang membuat seseorang untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, bisa faktor lingkungan social, kepribadian dan juga bisa dengan faktor dalam keluarga, terkadang banyak dari individu yang tidak bisa mengatasi masalahnya sehingga individu tersebut malah menggunakan narkoba sebagai cara untuk bisa mengatasi semua yang sedang di hadapi.penyalahgunaan narkoba dan obat-obat perangsang yang sejenis erat kaitanya dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi dan akibat yang ingin di capai. Secara sosiologis, penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat merupakan perbuatan yang disadari berdasarkan pengetahuan/ pengalaman sebagai pengaruh langsung maupun tidak langsung dari proses interaksi social. Secara subjektif individu, penyalahgunaan narkoba oleh kaum remaja sebagai salah satu akselerasi upaya individu/ subyek agar dapat mengungkap dan menangkap kepuasan yang belum pernah dirasakan dalam kehidupan keluarga yang hakikatnya menjadi kebutuhab primer dan fundamental bagi setiap individu, terutama bagi anak remaja yang sedang tumbuh dan berkembang dalam segala asfek kehidupannya. Secara obyektif penyalahgunaan narkoba merupakan visualisasi dari proses isolasi yang pasti membebani fisik dan mental sehinnga dapat menghambat pertumbuhan yang sehat.

Secara universal penyalahgunaan narkoba dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan perbuatan distruktif dengan efek-efek negatifnya. Menurut Sudarsono, seorang yang menderita ketagihan atau ketergantungan pada narkoba akan merugikan dirinya sendiri, juga merusak kehidupan masyarakat. Sebab secara sosiologis, mereka menggangu masyarakat dengan perbuatan-perbuatan kekerasan, acuh tak acuh, gangguan lalu lintas, dan kriminalitas lainnya. Bahaya penyalahgunaan narkoba benar-benar sangat merugikan masyarakat terutama bagi pemakainya sendiri, sedangkan yang terjadi pada masyarakat Indonesia, penyalahgunaan narkoba tidak hanya di kalangan tua, dewasa saja. Dalam kenyataan kaum remaja juga sudah banyak terseret dalam dunia distruktif yakni penyalahgunaan narkoba.

Faktor-faktor penyalahgunaan narkoba antara lain:

1. Lingkungan Sosial

a. Karena ingin tahu

b. Adanya kesempatan

c. Sarana dan prasarana

2. Kepribadian

a. Emosional dan mental

b. Rendah diri

3. Keluarga


D. Dampak Penggunaan Narkoba

Efek dari penggunaan narkoba antara lain mampu mengubah suasana hati penggunanya. Pada umumnya, suasana hati yang ditimbulkan adalah sebagai berikut :

1. Rasa gelisah, gugup, curiga, merasa dikejar-kejar, dan mudah tersinggung.

2. Pelupa, pikiran kabur, acuh tak acuh, dan tertekan.

3. Apatis, putus asa, pendiam, bingung, dan menyendiri.

4. Sinis, pesimis, dan muram.


Dalam proses yang lebih lanjut, penyalahgunaan penggunaan narkoba akan mengakibatkan kecanduan bagi pemakainya. Penggunaan yang berlebihan menjadi tidak berdaya secara fisik maupun mental. Secara fisik karena tidak bisa melepasakan diri dari pemakaian narkoba dan meresa tersiksa jika tidak memakai narkoba dalam jangka waktu tertentu. Secara mental karena selalu terdorong oleh hasrat dan nafsu yang besar untuk terus menggunakan narkoba disebabkan oleh karena sifat candu narkoba itu sendiri /zat adiktif.

Daya tarik narkoba terletak pada kesanggupan untuk menciptakan perasaan nyaman karena dapat menghilangkan rasa takut, ketegangan, dan kegugupan secara semu. Dalam keadaan high, ditemukan perasaan diluar kenyataan, seperti mimpi. Apabila daya kerja narkoba mulai habis, perasaanhigh mulai hilang, timbul bebagai macam gejala, seperti menguap-nguap, menggigil, berkeringat, hidung dan mata basah, otot dan perut sakit, mual, kemudian muncul halusinasi dan khayalan.

Ketika si pemakai sudah kecanduan, maka secara fisik maupun mental ia sangat bergantung pada pemenuhan kebutuhan akan narkoba, dan dosis yang dipakai akan terus bertambah, sehingga daya tahan tubuh akan terus berkurang. Dan puncaknya, pemakaian narkoba terlalu banyak melampaui dosis normal/terlalu tinggi yang tidak bisa diproses tubuh karena daya tahan tubuh turun secara drastis (overdosis) bisa menyebabkan kematian pada si pemakai.



E. Penanganan dan Penanggulangan Masalah Narkoba

Penanggulangan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat dilakukan sedini mungkin melalui tindakan yang bijaksana setelah mengetahui sebab-sebab penyalahgunaan narkoba yang sebagian besar adalah kaum remaja. Di samping itu perlu diungkapkan sebab-sebab munculnya para pengedarserta beberapa sebab yang erat kaitanya dengan bidang social, ekonomi, kultural dan mental. Secara global upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dalam kalangan masyarakat dapat dilakukan secara moralistic dan abolisionistik yaitu:

Cara moralistic dalam usaha menanggulangi penyalahgunaan narkotik adalah menitikberatkan pada pembinaan moral dan membina kekukuhan mental masyarakat, juga membina mental dan moral seorang anak remaja. Dengan pembinaan moral baik masyarakat lebih-lebih anak remaja tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Nilai-nilai moral akan mampu menggagalkan, setiap orang bermoral dengan sendirinya akan menjauhjan dirinya dari bahayanya narkoba. Dengan pembinaan agama yang sebaik-baiknya berarti masyarakat dan anak remaja akan memiliki kekuatan mental yang kokoh sehingga tidak mudah melanggar hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berarti pula tidak akan menggunakan narkoba dan obat-obatan yang sejenis swcara illegal.

Cara abolisionistik dalam usaha menanggulangi penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat dan kaum remaja adalah dengan berusaha memberantas, menanggulangi kejahatan dengan memberantas sebab musababnya misalnya kita ketahui bahwa faktor-faktor tekanan ekonomi( kemelaratan) merupakan salah satu faktor pnyebab kejahatan maka usaha untuk mencapai kesejahteraan untuk mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi merupakan cara abolisionistik.

Menanggulangi penyalahgunaan narkoba tidak jauh berbeda dengan upaya penanggulangan kejahatan pada umumnya. Cara moralistic dan abolisionistik dapat dilaksanakan scara bersama-sama akan tetapi dapat pula digunakan salah satu dari keduanya. Penggunaan dengan cara-cara yang ada hendaknya memperhatikan kondisi kondisi yang paling memadai untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Masalah narkoba berada dalam ruang lingkup yang cukup luas di masyarakat karena pengaruhnya sampai ke berbagai lapisan masyarakat. Ruang lingkup pengaruh yang luas dan serba rumit (multi-kompleks) ini tidak bisa ditanggulangi hanya dari satu pihak saja melainkan oleh semua pihak yang berkepentingan secara bersama-sama dan serius. Kesadaran tentang adanya kesatuan kepentingan, kesatuan pandangan, dan kesatuan tujuan inilah yang perlu diwujudkan dan dijadikan landasan utama serta pendorong yang ampuh dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba. Dan mengingat kompleksnya masalah ini, maka pola penanganannya harus lebih ditekankan pada tindakan pencegahan (preventif) disamping juga pada tindakan pengobatan dan rehabilitasi (represif).

Untuk penjelasannya, penanganan masalah narkoba bisa melalui beberapa pranata sosial yang ada dalam masyarakat dibawah ini, dengan mengacu pada tindakan-tindakan riil yang bisa dilakukan. Antara lain:

1. Keluarga

Keluarga sebagai satuan sistem terkecil dalam masyrakat harus menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, terutama berkenaan dengan pendidikan anak. Pendidikan disini adalah pendidikan karakter serta kepribadian si anak. Anak harus dididik agar terbentuk karakter dan kepribadian yang baik serta kuat untuk menjadi modal perkembangan si anak selanjutnya menuju masa remaja dan dewasa, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hal negatif yang membahayakan si anak sendiri, antara lain pengaruh penyalahgunaan narkoba.

Banyak juga kesaksian para pengguna dan pecandu narkoba yang menuturkan bahwa salah satu motivasi terbesar mereka dalam pengkonsumsian narkoba adalah karena keadaan keluarga yang kurang harmonis. Oleh karena itu, pengobatan dan rehabilitasi para korban narkoba harus ditekankan pada pembinaan keluarganya. Hubungan yang baik antara orang tua dan anak tentu akan mempercepat proses penyembuhan. Namun sebelum hal tersebut terjadi, yang paling penting tentu agar setiap keluarga menjaga keharmonisan hubungan antara anggota keluarga serta pengawasan dan pemberian kasih sayang yang memadai agar si anak tidak meluapkan ketidaknyamanan di lingkungan internal keluarga untuk hal negatif semisal narkoba tersebut di luar lingkungan keluarga.

Poin penting lainnya adalah berhubungan dengan pola asuh anak yang jika terlalu dimanja maka akan mudah terseret pada narkoba. Hal ini disebabkan karena jika segala permintaan si anak dipenuhi terutama uang, orang tua tidak selalu tahu pasti untuk apa uang tersebut digunakan. Juga pemenuhan fasilitas lain yang mendekatkan si anak pada lingkungan para pengguna narkoba. Oleh karena itu, perlu pola pengasuhan anak yang tepat untuk tidak terlalu keras, tidak bersikap masa bodoh, namun juga tidak terlalu dimanjakan. Orang tua harus menanamkan disiplin yang wajar, juga memberi contoh hidup yang baik agar dikenal dan diteladani. Selain itu juga perlu kontrol yang rutin atas pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin bisa merasuki pemikiran dan pola perilaku anak yang berasal dari luar, semisal teman sebaya, televisi, internet, serta terhadap penggunaan waktu luang anak agar dapat diisi dengan kegiatan yang bermanfaat.



2. Pendidikan

a. Pendidikan Formal

Bila sekolah mampu mengoptimalkan fungsinya yaitu mengembangkan serta memajukan kepribadian, pengetahuan, dan keterampilan si peserta didik, maka akan mampu menghasilkan generasi muda yang baik, yang dapat berfungsi pula sebagai sarana pencegahan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

Disini juga ditekankan peran pendidik dalam melakukan penanganan yang tepat dalam menghadapi peserta didik yang ketahuan menggunakan narkoba. Tindakan kekerasan tidaklah akan efektif. Jalan terbaik adalah meneliti dengan seksama apa yang menjadi penyebab si anak melakukan hal tersebut. Karena dengan diagnosis masalah yang tepat, maka pendidik akan secara tepat pula untuk penanganan masalahnya. Tindakan yang bijaksana adalah membujuk dan menasehati anak itu, dan memberikan pengertian yang logis dengan penuh kasih sayang. Para pendidik hendaknya menganggap para korban sebagai orang yang sakit, orang yang harus mendapat pertolongan, dan bukan sebagai penjahat yang harus mendapat hukuman yang berat.

Yang tak kalah penting adalah pendidikan agama. Bahwa dengan meningkatkan iman dan takwa si peserta didik melalui proses pendidikan, maka dengan sendirinya si peserta didik tidak akan berani mencoba-coba narkoba karena selain merugikan diri sendiri dan orang lain, narkoba juga termasuk barang yang diharamkan jika disalahgunakan manfaatnya, dan akan berdosa jika tetap mengkonsumsinya.

b. Pendidikan non formal/luar sekolah

Disini pendidikan luar sekolah berarti pengembangan bakat, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai dalam proses sosialisasi di masyarakat luas. Semisal dalam perkumpulan olahraga, disini individu bisa lebih intens dalam kegiatan pengembangan kesehatan jasmani maupun mental, mengenai kemasyarakatan, maupun organisasi. Atau di dalam perkumpulan kesenian, disini tiap individu bisa dengan leluasa mengembangkan apresiasi seninya, estetika, bobot, dan hobi, serta mempelajari kebudayaan nasional agar terbentuk tameng bagi serbuan kebudayaan asing yang beberapa unsurnya bisa berefek negatif bagi individu tersebut, antara lain pengaruh narkoba yang diserap dari kebudayaan para remaja di negara-negara barat.

Inti dari kegiatan pendidikan di luar sekolah adalah bagaimana membuat individu-individu terutama para remaja untuk seaktif mungkin mengembangkan bakat, keterampilan, hobi, sikap, dan nilai-nilai di dalam kegiatan perkumpulan yang ada agar individu-individu tadi diharapkan bisa seminimal mungkin terhindar dari pengaruh narkoba. Dengan berkecimpung dalam perkumpulan yang beranggotakan non-pengguna narkoba, maka sudah ada modal yang baik bagi masa depan si individu untuk tidak mendapat pengaruh akan narkoba. Kegiatan yang intens juga akan menguras tenaga maupun pikiran individu tersebut untuk hal-hal yang positif. Bila proses pendidikan berhasil menumbuhkan kepribadian yang baik, maka individu tersebut akan tahu bahwa penyalahgunaan narkoba itu berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakat luas, sehingga dengan sendirinya ia tidak akan mengkonsumsi barang haram tersebut.

3. Polri

Polri diharapkan bisa optimal dalam menyelidiki setiap kasus narkoba agar bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Diharapkan pelaku juga bisa ditindak dengan lebih tegas agar bisa menjadi semacam bagi pelaku lain di luar sana yang belum tertangkap. Hukuman yang tegas ini sekaligus juga bisa menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus-kasus narkoba, sehingga mata rantai peredaran narkoba bisa terputus.

Dalam pembinaan, Polri bisa menangani para penyalahguna baik dengan cara isolasi bagi korban ringan, maupun pengiriman langsung ke rumah sakit umum, rumah sakit jiwa, atau pusat rehabilitasi penderita narkoba bagi korban yang sudah kronis.

4. Departemen Kesehatan

Peran departemen kesehatan dalam penanggulangan narkoba ialah dalam penanggulangan secara preventif maupun represif. Represif antara lain penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya kepada masyarakat, baik generasi muda maupun tua, juga instansi-instansi pemerintah dan swasta tentangan acaman narkoba baik pada diri pribadi maupun bagi masyarakat luas. Sedangkan dalam usaha represif yaitu pengobatan dan rehabilitasi, Departemen Kesehatan telah menyediakan fasilitas perawatan, baik dalam rumah sakit umum, rumah sakit jiwa, rumah sakit swasta, maupun pusat rehabilitasi, lengkap dengan para ahlinya.

5. Departemen Sosial

Tindakan preventif Departemen Sosial antara lain melalui wadah Karang Taruna sebagai program pengisian waktu luang bagi anak-anak dan remaja. Disini para remaja diarahkan agar membentuk dan mengembangkan kepribadian sehingga menjadi manusia dewasa yang mempunyai rasa tanggung jawab masyarakat dan sosial yang tinggi. Jika sudah demikian maka diharapkan para remaja tidak terjebak pada pengaruh narkoba karena dapat menjadi sumber masalah di masyarakat luas.

Untuk memantapkan program Karang Taruna, Departemen Sosial juga menyelenggarakan penataran-penataran bagi pengurus Karang Taruna di seluruh Indonesia. Lalu Departemen Sosial juga melaksanakan program rehabilitasi/resosialisasi untuk mengembalikan para korban pengaruh narkoba yang telah mendapat rehabilitasi medis dan psikiatris kembali ke dalam masyarakat dan mengoptimalkan sumber dayanya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan.



Dan yang paling penting dari usaha-usaha penanganan masalah sosial narkoba tentu saja dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, karena seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, para penyalahguna, pengedar, maupun pecandu pada dasarnya dekat di sekitar kita. Namun kadang kita kurang peka terhadap gejala-gejala yang terlihat, bahkan acuh tidak acuh melihat kenyataan keberadaan para pengedar, penyalahguna, ataupun pecandu karena merasa bukan urusan kita. Kita kurang menyadari bahwa selain dampak personal, narkoba juga dapat menjadi masalah sosial yang nantinya juga kembali berpengaruh negatif pada kita dan orang-orang yang kita sayangi.

Sudah saatnya kita tidak hanya diam atau menutup mata atas realita dunia narkoba dan ikut berperan serta untuk menghancurkan sistem di dalamnya serta memutus mata rantai setan narkoba yang mengancam kelangsungan generasi muda sebagai tulang punggung masa depan negara dan bangsa. Bahwa dalam perspektif pembangunan masyarakat, faktor manusia tidak semata-mata berfungsi sebagai potensi yang dapat digerakkan, akan tetapi lebih bersifat sebagai aktor atau pelaku dalam proses pembangunan itu sendiri. Bagaimana bisa proses pembangunan bisa berjalan dengan baik jika para aktornya sendiri terjebak dalam dunia hitam? Sebagai seorang manusia yang telah diamanahkan sebagai khalifah di muka bumi ini, kita terlalu berharga untuk hanya sekedar pelan-pelan hancur karena narkoba.


BAB III

PENUTUP


1. Simpulan

Narkoba pada dasarnya adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/sintesis yang jika dimakan, diminum, dihisap, atau dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan karena mengandung bahan-bahan kimiawi yang berpengaruh dan berefek pada struktur dan organisme tubuh. Efek dari penggunaan narkoba antara lain mampu mengubah suasana hati penggunanya dan bisa menyebabkan kecanduan dan ketergantungan. Jenis-jenisnya antara lain: heroin, kokain, dan ganja, morfin, petidin, dan metadon, dan kodein.

Ketika narkoba dikonsumsi oleh individu atau sekelompok golongan tertentu yang tidak berdampak meluas kepada masyarakat atau digunakan untuk kepentingan legal semisal untuk kesehatan ataupun ilmu pengetahuan, maka masalah narkoba tersebut belum menjadi sebuah masalah sosial. Tetapi relita yang terjadi adalah dampak penggunaan narkoba secara luar biasa meluas ke berbagai lapisan masyarakat dari yang terendah sampai yang tertinggi. Dampaknya antara lain menimbulkan kriminalitas dan kejahatan, semisal pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain. Maka dari itu, narkoba digolongkan sebagai suatu masalah sosial.

Penanganan masalah narkoba meliputi usaha yang bersifat preventif dan represif yang bisa diterapkan di pranata-pranata sosial semisal keluarga, sekolah, perkumpulan-perkumpulan, organisasi pemuda, Polri, pusat rehabilitasi, departemen sosial, dan sebagainya. Namun demi keefektifan penanggulangan, seluruh komponen masyarakat harus ikut berperan serta dalam kesatuan pandangan, kesatuan aksi, dan kesatuan, sehingga secara langsung maupun tidak pembangunan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara bisa tumbuh secara optimal.


DAFTAR PUSTAKA

http://ambriomimpiku.blogspot.com/2011/12/nafza-sebagai-masalah-sosial.html

diakses pada Senin 4 November 2013 pukul 20.32 WIB

Soetomo. 2008. Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudarsono. 1991. Kenakalan remaja: remaja dan narkoba. Jakarta: PT Rineka Cipta.

0 komentar:

Posting Komentar

  © NOME DO SEU BLOG

Design by Emporium Digital