Penyelesain Sengketa di Luar Pengadilan

12
Mei
2013

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan resmi, pada umumnya memakan waktu lama dan membutuhkan biaya yang besar karena faktor prosedur sistem peradilan sangat kompleks dan berbelit – belit. Bahkan untuk suatu kasus perdata dapat dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan sengketa sampai pada putusan hakim dibacakan. Tidak hanya itu, putusan yang telah keluar dari pengadilan pun belum tentu memberikan rasa puas bagi para pihak yang bersengketa sehingga mereka mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali. 
Hal itu membuat proses penyelesaian sengketa mereka menjadi sangat tidak efektif dan efisien. Terlebih jika para pihak mempunyai kesibukan sendiri sehingga hanya punya waktu terbatas untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa. 

  © NOME DO SEU BLOG

Design by Emporium Digital