Ibn Khaldun


TUGASPERUBAHAN SOSIAL DAN BUDAYA“ IBN KHALDUN “


OLEH :
MARTYAN MITA RUMEKTI         12413241016
NURUL KAMILLA AHMAD         12413241018
RETNO WAHYUNINGSIH            12413241026


PENDIDIKAN SOSIOLOGI 2012 A
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dunia yang mengalami perubahan memerlukan adanya cara dan usaha untuk mendefinisikan serta memaknainya. Dalam kehidupan sosial selalu muncul masalah sosial dan itu muncul karena social creation yang tercipta sebagai hasil dari pemikiran manusia dalam kebudayaan yang terdapat dalam suatu masyarakat, akibat langsung dari interaksi sosial dalam suatu keadaan tertentu dan konteks sosio – politik tertentu. Masalah sosial memerlukan cara untuk menjelaskannya, memerlukan metode untuk menemukan hukum-hukum dasar.
Dalam konteks perubahan dan kemunculan sejumlah masalah sosial dalam masyarakat dalam beragam isunya. Perubahan sosial yang berlangsung belakangan ini telah membentuk struktur sosial yang baru, membentuk relasi sosial yang baru, dan hubungan-hubungan sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berubah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Siapakah Ibn Khaldun?
2.      Bagaimana pandangan Ibn Khaldun mengenai perubahan sosial dan budaya di masyarakat?
3.      Teori apa saja yang dikemukakan oleh Ibn Khaldun?

C.     Manfaat
1.      Untuk mengetahui latar belakang Ibn Khaldun.
2.      Untuk mengetahui mengenai perubahan sosial dan budaya menurut Ibn Khaldun
3.      Mengetahui tentang teori-teori yang dikemukakan oleh Ibn Khaldun.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Ibn Khaldun
Ibn Khaldun seorang tokoh dan pemikir muslim, nama lengkapnya Abd al-Rohman (Abu Zaid) bin Muhammad bin Abi Bakar bin Hasan. Ia dilahirkan di Trus pada tanggal 17 Mei 1332 M, dari keluarga Aristokrat yang berasal dari Hadramaut, dan wafat di Kairo pada 17 Maret 1406 M.
Dua buah karyanya yang terbesar yaitu kitab al-Ibrar danMuqadimah Ibn Khaldun yang selesai di tulis pada tahun 1377 M. Muhsin Mahdi mengemukakan bahwa Ibn Khaldun tidak menulis karya bidang sejarah seperti lazimnya di zaman itu, tetapi menyusun suatu karya bercorak baru yang belum di kenal sebelumnya. Dengan cara ini Ibn Khaldun melakukan perubahan dalam penulisan sejarah dengan melakukan analisis mendalam tentang peristiwa sejarah. Ibnu Khaldun terkenal pula dengan suatu teori yang disebut “Ashabiyah” yakni adanya persamaan kepentingan sebagai akibat dari adanya saling ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan tertentu menyebabkan orang bergabung dan bersatu dalam kelompoknya dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama. Ibn Khaldun mengatakan bahwa Ashabiyah muncul karena empat sebab, yakni :
1.      Ikatan darah atau keturunan dan kerabat
2.      Ikatan perjanjian atau persekuruan
3.      Ikatan yang timbul karena hubungan perlindungan dengan yang dilindungi karena bergabungnya seseorang atau sekelompok dengan kelompok lain dan menyatakan loyal terhadap kelompok yang melindunginya.
4.      Ikatan agama
B.     Transformasi dan Perubahan Sosial menurut Ibn Khaldun
Masyarakat yang selalu berubah, dinamis dan heterogen. Antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain memiliki akar sejarah yang berbeda, memiliki kerangka norma, nilai dan aturan yang khas masing-masing mempunyai identitas dan ideologi yang di anut secara kolektif. Ibn Khaldun melihat kehidupan nomaden
 ( berpindah-pindah ) dengan kehidupan menetap dengan ciri yang memiliki nilai dan norma masing-masing.
Ashobiyah dalam pemikiran Ibn Khaldun memiliki konotasi positif yakni sebagai piranti solidaritas sosial atau ketidaksetiakawanan kelompok dan suku. Ibn Khaldun sendiri sebenarnya menyadari makna negatif dari konsepnya tentang ashobiyah dan banyak pihak menunduh konsep itu sebagai pemicu konflik atau kekerasan antar suku. Namun demikian, ashobiyah dimaknai sebagai upaya untuk mempersiapkan masyarakat menuju pada perubahan dalam struktur sosial dan politik serta perubahan pada level kultur dan kebudayaan. Dengan ashobiyah tersebut masyarakat menuju pada kemajuan. Menurut Ibn Khaldun, semakin kuat ashobiyah dalam suatu komunitas akan meningkatkan komitmen suatu masyarakat, sebaliknya semakin rendah dan longgarnya ashobiyah akan membawa pada konflik dan disintegrasi sosial.
Kekuatan ashobiyah atau solidaritas dalam suatu komunitas atau suku akan membawa dampak pada meningkatnya kehidupan sosial masyarakat. Menurut ibn Khaldun, ashobiyah meliputi kelompok manusia primitif (badw) dan kelompok manusia berbudaya ( hadhar). Konsep ini memiliki makna yang mendalam dalam memotret kehidupan sosial, ekonomi dan politik masyarakat. Misalnya dalam masyarakat Indonesia, apabila menggunakan konsep ashobiyah Ibn Khaldun maka dapat dipastikan tingkat ashobiyah antar komunitas, suku, daerah, adat istiadat yang diperkuat oleh regulasi politik pemerintah mengenai otonomi daerah tentu sangat longgar, kecuali pada beberapa daerah yang mempunyai suku-suku yang “terisolasi” dari modernisasi.
Dengan membuat contoh sederhana bagaimana memahami perubahan sosial dalam konteks sosial Indonesia dengan konsep ashobiyah Ibn Khaldun, maka akan tampak proses disintegrasi sosial dan disintegrasi politik yang semakin kuat, mengingat fenomena kemiskinan, kriminalitas dan pengangguran. Contoh ini mungkin berlaku antara kurun waktu sistem politik yang belum ideal dan sistem politik yang belum stabil. Di waktu yang lebih normal dan sehat, tingkat ashobiyah akan mengalami perbaikan dan tampaknya akan menguat.
c.     Teori lain yang di kemukakan oleh Ibn Khaldun
1.      Sosiologi Politik Pokok Pemikiran Ibn Khaldun
Dalam buku muqaddimah Ibn Khaldun telah memperlihatkan ketajaman analisis mengenai kehidupan politik ( kekuasaan dan negara ) yang aktual pada masanya, jatuh – bangunnya kekuasaan – kekuasaan islam ( dinasti Islam ), baik diamati secara langsung maupun yang dialami sendiri Ibn Khaldun, merupakan fenomena yang rekontruksi secara sistemmatis dan teorotis dengan objektif dan kritis menjadi karya tulis yang momental.
Secara umum, pemikiran politik Ibn Khaldun dapat diklasifikasikan ke alam dua hal penting yaitu kekuasaan dan negara. Kedua konsep politik tersebut dapat ditemukan dalam muqaddimah. Buku itu sendiri sebagian besar memuat mengenai “ sosiologi politik “ dalam arti yang sanngat luas, karena Ibn Khaldun membicarakan persoalan manusia, kebudayaan atau peradaban, relasi sosial antar manusia, relasi antar kekuatan – kekuatan sosial politik, dan bangunan identik politik masyarakat dalam zamannnya. Sebagian kalangan sumber segala ilmu yang di bicarakan Ibn Khaldun adalah “ sosiologi “ , bagian – bagiannya mencakup bidang – bidang ilmu baru yang perlu di kembangkan. Misalnya bisa menjadi cabang ilmu mandiri, menurutnya cabang – cabnag ilmu tersebut belum pernah dijumpainya.
Untuk memahami pemikiran politik Ibn Khaldun yang berkaitan dengan kekuasaan dan negara perlu menyimak beberapa asumsi yang dibangun oleh Rahma Zainudin ( 1992: 21-22 ) tentang konsep negara dalam struktur pemikiran Ibn Khaldun berikut ini :
a.       Konsep kekuasaan dan konsep negara, dalam pendapat Ibn Khaldun, dipandang dari segi asal – usulnya merupakan suatu kesinambungan dan bentuknya sempurna dalam negara.
b.      Kekuasaan dan negara, dalam pemikiran Ibn Khaldun memberikan sebentuk keteraturan dan ketentraman kepada kehidupan masyarakat manusia sehingga keduanya mutlak penting bagi kehidupan masyarakat dan bagi potensi yang terdapat pada dirinya.
c.       Hubungan kekuasaan dalam masyarakatyang tingkatnya berada dibawah tingkat kekuasaan negara.
d.      Perkembangan yang selalu terdapat dalam kekuasaan dan negara menimbulkan rotasi  dalam kekuasaan dan negara itu. Perkembangan dan dinamika itu terjadi karena tidak ada sesuatu pun yang kekal di alam semesta.
e.       Bagi Ibn Khaldun politik pada pokoknya dalah kerjasama dan saling toling – menolong.
Tumbuh kembanganya negara menurut Ibn Khaldun yaitu negara didirikan atas dasar kepentingan bersama untuk menciptakan keseimbangan sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya dan keamanan. Negara merupakan asosiasi utama bagi terciptanya keseimbangan tersebut, karena negara merupakan aktualitas kebebasan yang konkret. Melainkan kebebasan yang dilindungi oleh peraturan perundangan. Faktor agama dalam sebuah negara menurut Ibn Khaldun sangat penting.
Ibn Khaldun lebih melihat relasi agama dan negara sebagai suatu keniscayaan, kendati agama bagi Ibn Khaldun tidak dipotret dalam tataran ideal yang berbentuk abstrak, melainkan agama ( islam ) yang disaksikan, dijalankan dan dipraktikan oleh masyarakat pada zamannya. Agama tidak hanya sekedar dogma abstrak, tetapi agama yang seluruh ajarannya menurut Ibn Khaldun harus menjadi jiwa bagi bangunan negara yang mulia atau negara yang terhormat.
Dalam kaitannya dengan pertumbuhan dan perkembangan suatu negara, menurut Ibn Khaldun bahwa negara terbentuk melalui proses kebudayaan, seperti ditulisnya berikut “ sejarah identik dengan peradaban dunia “ tentang perubahan yang terjadi pada watak peradaban seperti keliaran, keramah – tamahan, dan solidaritas golongan. Suatu negara dalam pandangan Ibn Khaldun akan terbentuk dari suatu proses politik yang tidak hanya melalui jalan damai, tetapi justru banyak terjadi dalah melalui revolusi dan pemberontakan.
2.      Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun
1.      Dimensi Ekonomi dalam Filsafat Ibn Khaldun
Berdiri dan tegaknya suatu masyarakat, bangsa dan negara menurut Ibn Khladun akan ditentukan oleh stabilitas ekonomi, oleh karena itu suatu negara berdiri atas pastisipasi masyarakat dengan membayar pajak atau zakat sesuai dengan yang di sunnahkan oleh agama.
a.     Filsafat Ekonomi Ibn Khaldun
Dalam kaitannya dnegan eksistensi manusia antar interaksi kekuatan-kekuatan sosial dalam masyarakat menurut Ibn Khladun akan ditentukan pula oleh orientasi tindakan sosial individu dalam mencapai kesejahteraan kolektif.
Untuk mencapai kebahagiaan menurut Ibn Khaldun dapat dilakukan dengan meningkatkan penerimaan negara melalui sumber-sumber pendapatan negara yang bersumber dari masyarakat sendiri dengan menerapkan sistem pajak. Selain pajak, menurut Ibn Khaldun, negara juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran dengan menerapkan sitem bea cukai. Hasil dari pajak dan bea cukai itu akan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara seperti tentara, administrator, maupun pegawai-pegawai yang bekerja untuk memperlancar urusan kenegaraan.
b.         Prinsip Ekonomi Modern dalam Pemikiran Ibn Khaldun
Dalam muqaddimah, Ibn Khaldun menjelaskan keterkaitan faktor-faktor sosial, moral, ekonomi dan politikyang saling berbeda namun saling berhubungan satu dengan yang lainnya begi kemajuan maupun kemunduran bagi sebuah lingkungan masyarakat atau pemerintahan sebuah wilayah (negara)
Aspek ekonomi penting dalam pemikiran Ibn Khaldun berkaitan erat dengan kehidupan kemanusiaan dan survive-nya seseorang dalam kehidupannya. Motivasi kerja dan usaha diorientasikan sepenuhnya pada penumpukan modal (kapital), tetapi bermakna secara hakiki bagi survive seseorang dalam kehidupan sosialnya.
c.    Produksi dan Pembagian Kerja dalam Teori Ibn Khaldun
Ibn Khaldun melihat secara mendasar yang membedakan kedua jenis masyarakat adalah peradaban dan proses produksi serta dalam pembagian kerja dalam masyarakat. Tipologi yang direfleksikan oleh masyarakat badawa adalah tipologi masyarakat yang identik dengan pertanian dan cocok-tanam, sementara masyarakat hadharah merefleksikan peradaban kota yang pola produksi dan pembagian kerjanya berdasarkan keahlian.
1.      Proses produksi masyarakat
2.      Teori nilai dalam proses produksi
3.      Pembagian kerja.

BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
                        Ibn Khaldun seorang tokoh dan pemikir muslim, nama lengkapnya Abd al-Rohman (Abu Zaid) bin Muhammad bin Abi Bakar bin Hasan. Ia dilahirkan di Trus pada tanggal 17 Mei 1332 M, dari keluarga Aristokrat yang berasal dari Hadramaut, dan wafat di Kairo pada 17 Maret 1406 M.
     Teori lain yang di kemukakan oleh Ibn Khaldun
1.      Sosiologi Politik Pokok Pemikiran Ibn Khaldun
2.      Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun
  
DAFTAR PUSTAKA
Jurdi, Syarifuddin, 2012, Awal Mula Sosiologi Modern, Yogyakarta: Kreasi Wacana
diakses pada Selasa, 26 Februari 2013 pukul 19.07

Posting Komentar

  © NOME DO SEU BLOG

Design by Emporium Digital