Ibn Khaldun
TUGASPERUBAHAN SOSIAL DAN BUDAYA“ IBN KHALDUN “
OLEH
:
MARTYAN
MITA RUMEKTI 12413241016
NURUL
KAMILLA AHMAD 12413241018
RETNO
WAHYUNINGSIH 12413241026
PENDIDIKAN SOSIOLOGI 2012 A
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dunia
yang mengalami perubahan memerlukan adanya cara dan usaha untuk mendefinisikan
serta memaknainya. Dalam kehidupan sosial selalu muncul masalah sosial dan itu
muncul karena social creation yang tercipta sebagai hasil dari pemikiran
manusia dalam kebudayaan yang terdapat dalam suatu masyarakat, akibat langsung
dari interaksi sosial dalam suatu keadaan tertentu dan konteks sosio – politik
tertentu. Masalah sosial memerlukan cara untuk menjelaskannya, memerlukan
metode untuk menemukan hukum-hukum dasar.
Dalam
konteks perubahan dan kemunculan sejumlah masalah sosial dalam masyarakat dalam
beragam isunya. Perubahan sosial yang berlangsung belakangan ini telah
membentuk struktur sosial yang baru, membentuk relasi sosial yang baru, dan
hubungan-hubungan sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berubah.
B. Rumusan
Masalah
1. Siapakah
Ibn Khaldun?
2. Bagaimana
pandangan Ibn Khaldun mengenai perubahan sosial dan budaya di masyarakat?
3. Teori
apa saja yang dikemukakan oleh Ibn Khaldun?
C. Manfaat
1. Untuk
mengetahui latar belakang Ibn Khaldun.
2. Untuk
mengetahui mengenai perubahan sosial dan budaya menurut Ibn Khaldun
3. Mengetahui
tentang teori-teori yang dikemukakan oleh Ibn Khaldun.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang Ibn Khaldun
Ibn
Khaldun seorang tokoh dan pemikir muslim, nama lengkapnya Abd al-Rohman (Abu
Zaid) bin Muhammad bin Abi Bakar bin Hasan. Ia dilahirkan di Trus pada tanggal
17 Mei 1332 M, dari keluarga Aristokrat yang berasal dari Hadramaut, dan wafat
di Kairo pada 17 Maret 1406 M.
Dua
buah karyanya yang terbesar yaitu kitab al-Ibrar danMuqadimah
Ibn Khaldun yang selesai di tulis pada tahun 1377 M. Muhsin Mahdi
mengemukakan bahwa Ibn Khaldun tidak menulis karya bidang sejarah seperti
lazimnya di zaman itu, tetapi menyusun suatu karya bercorak baru yang belum di
kenal sebelumnya. Dengan cara ini Ibn Khaldun melakukan perubahan dalam
penulisan sejarah dengan melakukan analisis mendalam tentang peristiwa sejarah. Ibnu
Khaldun terkenal pula dengan suatu teori yang disebut “Ashabiyah” yakni
adanya persamaan kepentingan sebagai akibat dari adanya saling ketergantungan
dalam memenuhi kebutuhan tertentu menyebabkan orang bergabung dan bersatu dalam
kelompoknya dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama. Ibn
Khaldun mengatakan bahwa Ashabiyah muncul karena empat sebab, yakni :
1. Ikatan darah atau keturunan dan
kerabat
2. Ikatan perjanjian atau persekuruan
3. Ikatan yang timbul karena hubungan
perlindungan dengan yang dilindungi karena bergabungnya seseorang atau
sekelompok dengan kelompok lain dan menyatakan loyal terhadap kelompok yang
melindunginya.
4. Ikatan agama
B. Transformasi
dan Perubahan Sosial menurut Ibn Khaldun
Masyarakat
yang selalu berubah, dinamis dan heterogen. Antara masyarakat satu dengan
masyarakat yang lain memiliki
akar sejarah yang berbeda, memiliki kerangka norma, nilai dan aturan yang khas
masing-masing mempunyai identitas dan ideologi yang di anut secara kolektif.
Ibn Khaldun melihat kehidupan nomaden
( berpindah-pindah ) dengan kehidupan menetap
dengan ciri yang memiliki nilai dan norma masing-masing.
Ashobiyah
dalam pemikiran Ibn Khaldun memiliki konotasi positif yakni sebagai piranti
solidaritas sosial atau ketidaksetiakawanan kelompok dan suku. Ibn Khaldun
sendiri sebenarnya menyadari makna negatif dari konsepnya tentang ashobiyah dan banyak pihak menunduh
konsep itu sebagai pemicu konflik atau kekerasan antar suku. Namun demikian, ashobiyah dimaknai sebagai upaya untuk
mempersiapkan masyarakat menuju pada perubahan dalam struktur sosial dan
politik serta perubahan pada level kultur dan kebudayaan. Dengan ashobiyah tersebut masyarakat menuju
pada kemajuan. Menurut Ibn Khaldun, semakin kuat ashobiyah dalam suatu komunitas akan meningkatkan komitmen suatu
masyarakat, sebaliknya semakin rendah dan longgarnya ashobiyah akan membawa pada konflik dan disintegrasi sosial.
Kekuatan ashobiyah atau solidaritas dalam suatu komunitas atau suku akan
membawa dampak pada meningkatnya kehidupan sosial masyarakat. Menurut ibn
Khaldun, ashobiyah meliputi kelompok
manusia primitif (badw) dan kelompok
manusia berbudaya ( hadhar). Konsep
ini memiliki makna yang mendalam dalam memotret kehidupan sosial, ekonomi dan
politik masyarakat. Misalnya dalam masyarakat Indonesia, apabila menggunakan
konsep ashobiyah Ibn Khaldun maka
dapat dipastikan tingkat ashobiyah
antar komunitas, suku, daerah, adat istiadat yang diperkuat oleh regulasi
politik pemerintah mengenai otonomi daerah tentu sangat longgar, kecuali pada
beberapa daerah yang mempunyai suku-suku yang “terisolasi” dari modernisasi.
Dengan membuat contoh sederhana
bagaimana memahami perubahan sosial dalam konteks sosial Indonesia dengan
konsep ashobiyah Ibn Khaldun, maka
akan tampak proses disintegrasi sosial dan disintegrasi politik yang semakin
kuat, mengingat fenomena kemiskinan, kriminalitas dan pengangguran. Contoh ini
mungkin berlaku antara kurun waktu sistem politik yang belum ideal dan sistem
politik yang belum stabil. Di waktu yang lebih normal dan sehat, tingkat ashobiyah akan mengalami perbaikan dan
tampaknya akan menguat.
c. Teori
lain yang di kemukakan oleh Ibn Khaldun
1. Sosiologi
Politik Pokok Pemikiran Ibn Khaldun
Dalam
buku muqaddimah Ibn Khaldun telah
memperlihatkan ketajaman analisis mengenai kehidupan politik ( kekuasaan dan
negara ) yang aktual pada masanya, jatuh – bangunnya kekuasaan – kekuasaan
islam ( dinasti Islam ), baik diamati secara langsung maupun yang dialami
sendiri Ibn Khaldun, merupakan fenomena yang rekontruksi secara sistemmatis dan
teorotis dengan objektif dan kritis menjadi karya tulis yang momental.
Secara
umum, pemikiran politik Ibn Khaldun dapat diklasifikasikan ke alam dua hal
penting yaitu kekuasaan dan negara. Kedua konsep politik tersebut dapat
ditemukan dalam muqaddimah. Buku itu
sendiri sebagian besar memuat mengenai “ sosiologi politik “ dalam arti yang
sanngat luas, karena Ibn Khaldun membicarakan persoalan manusia, kebudayaan
atau peradaban, relasi sosial antar manusia, relasi antar kekuatan – kekuatan
sosial politik, dan bangunan identik politik masyarakat dalam zamannnya.
Sebagian kalangan sumber segala ilmu yang di bicarakan Ibn Khaldun adalah “
sosiologi “ , bagian – bagiannya mencakup bidang – bidang ilmu baru yang perlu
di kembangkan. Misalnya bisa menjadi cabang ilmu mandiri, menurutnya cabang –
cabnag ilmu tersebut belum pernah dijumpainya.
Untuk
memahami pemikiran politik Ibn Khaldun yang berkaitan dengan kekuasaan dan
negara perlu menyimak beberapa asumsi yang dibangun oleh Rahma Zainudin ( 1992:
21-22 ) tentang konsep negara dalam struktur pemikiran Ibn Khaldun berikut ini
:
a. Konsep
kekuasaan dan konsep negara, dalam pendapat Ibn Khaldun, dipandang dari segi
asal – usulnya merupakan suatu kesinambungan dan bentuknya sempurna dalam
negara.
b. Kekuasaan
dan negara, dalam pemikiran Ibn Khaldun memberikan sebentuk keteraturan dan
ketentraman kepada kehidupan masyarakat manusia sehingga keduanya mutlak
penting bagi kehidupan masyarakat dan bagi potensi yang terdapat pada dirinya.
c. Hubungan
kekuasaan dalam masyarakatyang tingkatnya berada dibawah tingkat kekuasaan
negara.
d. Perkembangan
yang selalu terdapat dalam kekuasaan dan negara menimbulkan rotasi dalam kekuasaan dan negara itu. Perkembangan
dan dinamika itu terjadi karena tidak ada sesuatu pun yang kekal di alam
semesta.
e. Bagi
Ibn Khaldun politik pada pokoknya dalah kerjasama dan saling toling – menolong.
Tumbuh kembanganya negara menurut
Ibn Khaldun yaitu negara didirikan atas dasar kepentingan bersama untuk
menciptakan keseimbangan sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya dan keamanan.
Negara merupakan asosiasi utama bagi terciptanya keseimbangan tersebut, karena
negara merupakan aktualitas kebebasan yang konkret. Melainkan kebebasan yang
dilindungi oleh peraturan perundangan. Faktor agama dalam sebuah negara menurut
Ibn Khaldun sangat penting.
Ibn Khaldun lebih melihat relasi
agama dan negara sebagai suatu keniscayaan, kendati agama bagi Ibn Khaldun
tidak dipotret dalam tataran ideal yang berbentuk abstrak, melainkan agama (
islam ) yang disaksikan, dijalankan dan dipraktikan oleh masyarakat pada
zamannya. Agama tidak hanya sekedar dogma abstrak, tetapi agama yang seluruh
ajarannya menurut Ibn Khaldun harus menjadi jiwa bagi bangunan negara yang
mulia atau negara yang terhormat.
Dalam kaitannya dengan pertumbuhan
dan perkembangan suatu negara, menurut Ibn Khaldun bahwa negara terbentuk
melalui proses kebudayaan, seperti ditulisnya berikut “ sejarah identik dengan
peradaban dunia “ tentang perubahan yang terjadi pada watak peradaban seperti
keliaran, keramah – tamahan, dan solidaritas golongan. Suatu negara dalam
pandangan Ibn Khaldun akan terbentuk dari suatu proses politik yang tidak hanya
melalui jalan damai, tetapi justru banyak terjadi dalah melalui revolusi dan
pemberontakan.
2. Pemikiran
Ekonomi Ibn Khaldun
1. Dimensi
Ekonomi dalam Filsafat Ibn Khaldun
Berdiri dan tegaknya suatu
masyarakat, bangsa dan negara menurut Ibn Khladun akan ditentukan oleh
stabilitas ekonomi, oleh karena itu suatu negara berdiri atas pastisipasi
masyarakat dengan membayar pajak atau zakat sesuai dengan yang di sunnahkan
oleh agama.
a. Filsafat Ekonomi Ibn Khaldun
Dalam
kaitannya dnegan eksistensi manusia antar interaksi kekuatan-kekuatan sosial
dalam masyarakat menurut Ibn Khladun akan ditentukan pula oleh orientasi
tindakan sosial individu dalam mencapai kesejahteraan kolektif.
Untuk
mencapai kebahagiaan menurut Ibn Khaldun dapat dilakukan dengan meningkatkan
penerimaan negara melalui sumber-sumber pendapatan negara yang bersumber dari
masyarakat sendiri dengan menerapkan sistem pajak. Selain pajak, menurut Ibn
Khaldun, negara juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran dengan
menerapkan sitem bea cukai. Hasil dari pajak dan bea cukai itu akan
dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara seperti tentara,
administrator, maupun pegawai-pegawai yang bekerja untuk memperlancar urusan
kenegaraan.
b.
Prinsip Ekonomi Modern
dalam Pemikiran Ibn Khaldun
Dalam
muqaddimah, Ibn Khaldun menjelaskan
keterkaitan faktor-faktor sosial, moral, ekonomi dan politikyang saling berbeda
namun saling berhubungan satu dengan yang lainnya begi kemajuan maupun
kemunduran bagi sebuah lingkungan masyarakat atau pemerintahan sebuah wilayah
(negara)
Aspek
ekonomi penting dalam pemikiran Ibn Khaldun berkaitan erat dengan kehidupan
kemanusiaan dan survive-nya seseorang
dalam kehidupannya. Motivasi kerja dan usaha diorientasikan sepenuhnya pada
penumpukan modal (kapital), tetapi bermakna secara hakiki bagi survive
seseorang dalam kehidupan sosialnya.
c. Produksi
dan Pembagian Kerja dalam Teori Ibn Khaldun
Ibn
Khaldun melihat secara mendasar yang membedakan kedua jenis masyarakat adalah
peradaban dan proses produksi serta dalam pembagian kerja dalam masyarakat.
Tipologi yang direfleksikan oleh masyarakat badawa
adalah tipologi masyarakat yang identik dengan
pertanian dan cocok-tanam, sementara masyarakat hadharah merefleksikan peradaban kota yang pola produksi dan
pembagian kerjanya berdasarkan keahlian.
1. Proses
produksi masyarakat
2. Teori
nilai dalam proses produksi
3. Pembagian
kerja.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Ibn Khaldun seorang tokoh dan
pemikir muslim, nama lengkapnya Abd al-Rohman (Abu Zaid) bin Muhammad bin Abi
Bakar bin Hasan. Ia dilahirkan di Trus pada tanggal 17 Mei 1332 M, dari
keluarga Aristokrat yang berasal dari Hadramaut, dan wafat di Kairo pada 17
Maret 1406 M.
Teori
lain yang di kemukakan oleh Ibn Khaldun
1. Sosiologi
Politik Pokok Pemikiran Ibn Khaldun
2. Pemikiran
Ekonomi Ibn Khaldun
DAFTAR PUSTAKA
Jurdi,
Syarifuddin, 2012, Awal Mula Sosiologi
Modern, Yogyakarta: Kreasi Wacana
diakses pada Selasa, 26 Februari 2013 pukul 19.07
1 komentar:
keren
Posting Komentar