Norma Sosial
A. Pengertian Norma Sosial
Pengertian norma terbagi menjadi 2 yaitu:
· Pengertian norma secara sempit => aturan atau kaidah yang mempunyai sanksi.
· Pengertian norma secara luas => aturan atau kaidah yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan dijadikan sebagai pedoman dalam berperilaku.
Pengertian norma sosial menurut para ahli:
1. Menurut Robert M.Z. Lawang, norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
2. John J. Macionis, norma adalah aturan-aturan dan harapan-harrapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.
3. Richard T. Schaefer & Robert P. Lamn, norma adalah standart perilaku yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat.
4. Craig Calhoun, norma adalah aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimna seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
5. Broom & Selznic, norma adalah rancanngan ideal perilaku manusia yang memberikan batas-batas bagi anggota masyarakat dalam mencapai tujuan hidup.
6. Giddens, norma adalah prinsip atau aturan yang konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
7. Soerjono Soekanto, norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
8. Bellebaum, norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu.
9. Isworo Hadi Wiyono, norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
Dari beberapa pendapat yang ada di atas dapat kita simpulkan bahwa norma adalah suatu patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat yang di dalamnya berisi aturan-aturan yang membatasi perilaku masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan.
B. Terbentuknya Norma Sosial
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Tentunya di dalam melakukan aktivitasnya manusia membutuhkan bantuan orang lain. Agar aktivitas yang dilakukan masyarakat dapat berjalan dengan baik, lancar dan harmonis tentunya masyaakat membutuhkan suatu kondisi dan keadaan yang tertib dan nyaman. Suasana tertib dan nyaman tersebut akan tercipta apabila di dalam masyarakat terdapat aturan dan tata pergaulan. Aturan-aturan yang dimaksud adalah normasosial.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa ada hubungan antara interaksi dengan terbentuknya norma sosial. Norma tentunya lahir karena adanya interaksi antar masyarakat.Masyarakat yang berinteraksi tentunya membutuhkan aturan dalam pergaulan agar aktivitas yang mereka lakukan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Maka dari itu dibentuklah norma sosial yang dapat menjadi sebuah pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang pada akhirnya disepakati oleh seluruh masyarakat tersebut.
C. Ciri-ciri Norma Sosial
Ada beberapa ciri yang dimiliki norma sosial.
a. Pada umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara, dan lain sebagainya. Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
b. Hasil kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
c. Bersifat mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
d. Ada sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
e. Norma sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
D. Fungsi Norma Sosial
Fungsi norma dalam kehidupan antara lain:
a. Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
b. Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat
c. Mengikat warga masyarakat karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tega sebagi pelanggarnya
d. Sebagai aturan yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia
e. Mengatur hubungan antara manusia dengan masyarakat
E. Macam-macam Norma Sosial
Norma social dibagi menjadi 2 yaitu menurut kekuatan mengikat dan menurut batas-batas pada kelakuan individu.
1. Menurut Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).
a. Cara (Usage )
Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan.Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat. Nah, kebiasaan-kebiasaan apa saja yang kamu lakukan, baik di rumah maupuan di sekolah?
c. Tata Kelakuan (Mores )
Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan, sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut.
1. Memberikan batas-batas pada kelakuan individu
Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.
2. Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
3. Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya
Misalnya tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
d. Adat Istiadat (Custom )
Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).
2. Menurut Bidang-Bidang Kehidupan Tertentu
Apabila digolongkan menurut bidang kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman, norma kesusilaan, norma hukum, dan mode.
a. Norma Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun karena sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan agama.
Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus.Mengapa demikian?Karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan.Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan penghinaan.
c. Norma Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita.Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat.
Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa.Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan.Umpamanya, masyarakat kita dulu makan dengan menggunakan tangan, kini sudah menggunakan sendok.Ada juga bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit.Orang yang melakukan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan, atau diejek.
d. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia.Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya, orang yang melakukan perkawinan sumbang (incest)akan diusir dari lingkungan kelompok tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.
e. Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat normanorma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar.
Oleh karena itu diperlukan adanya suatu norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut pada pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan hubungan antarkekuasaan dan menjamin ketertiban.
0 komentar:
Posting Komentar